• Kategori :Kelas D Umum
  • Berdiri Sejak :02 Mei 1985
  • Pengelola :Yayasan Rumah Sakit Islam Tasikmalaya
#

Sejarah Singkat

RSI Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya saat ini beralamat di Jalan Tamansari No. 228, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya - 46196, Jawa Barat, Indonesia. RSI Hj Siti Muniroh Tasikmalaya adalah Rumah Sakit yang didirikan dibawah naungan sebuah yayasan yakni Yayasan Rumah Sakit Islam atau disingkat dengan nama YARSI. YARSI berdiri sejak tanggal 25 April 1985 dengan Akta Pendirian Nomor: 59 Tahun 1985 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 02 Mei 1985 dengan Nomor: 56/1985/An.PN. TSM. Kemudian diadakan perubahan dengan Akta No. 12 tanggal 20 September 2012 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-6273.AH.01.04 tanggal 03 Oktober 2012.

Pendirian YARSI dilakukan sebagai bentuk simbol dan keinginan serta kepedulian masyarakat Tasikmalaya terhadap layanan kesehatan yang berdiri berdasarkan nilai-nilai religiusitas.
Maka kehadiran YARSI dengan dibantu oleh seluruh pengurus, tokoh masyarakat dan para dokter muslim yang ada di Tasikmalaya, akhirnya dapat direalisasikan dengan hadirnya Rumah Sakit yang bernafaskan ke-Islaman.
Diawali dengan diterbitkannya surat persetujuan Direktur RSI atas nama dr. Muzwar Anwar, dari Kanwil Depkes Propinsi Jawa Barat Nomor. YM.00.02.1-7.2.0735A tanggal 18 Agustus 1988. Secara simultan terbit pula Surat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit Islam Tasikmalaya dari BKD Tk. II Tasikmalaya Nomor. 503/SK/680/95/Huk/1988 tanggal 26 Agustus 1988. Dipicu dengan telah terbitnya izin tersebut, maka pembangunan fisik RS Islam Tasikmalaya dimulai, diawali dengan peletakan batu pertama oleh Bapak H. Hudli Bambang Aruman selaku Kepala Daerah Tingkat II Tasikmalaya, untuk kemudian dilanjutkan oleh KH. Khoer Affandi sesepuh dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya-Tasikmalaya.
Pembangunan RSI YARSI Tasikmalaya didirikan di atas tanah wakaf seluas 35.000 M2 dan untuk sementara dibangun seluas 2.203,20 M2. Peletakan batu pertama dilaksanakan pada bulan Desember 1988, dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, pejabat dan Ulama Kabupaten Tasikmalaya. Tokoh masyarakat pendiri RSI Tasikmalaya, yakni, antara lain:
  1. H. Hudli Bambang Aruman (Alm) Mantan Bupati Kab. Tasikmalaya
  2. KH. Khoer Afandi (Alm) Pimpinan Pesantren Miftahul Huda
  3. Drs. H. Oman Roesman (Alm) Setwilda Kab. Tasikmalaya
  4. Drs. H. Endang Ruchiyat (Alm) Tokoh Masyarakat
  5. Drs. H. Ending Tajudin (Alm) Tokoh Masyarakat
  6. dr. H. Mohammad Sodik, SKM (Alm) Direktur RSUD Tasikmalaya
  7. H. Engkud Mahpud (Alm) Tokoh Masyarakat/Pengusaha
  8. H. Endun Abdurrazak (Alm) : Tokoh Masyarakat/Pengusaha
  9. dr. H. Djoni Ahmad Mulyana (Alm) : Direktur RSUD Tasikmalaya

Selama dalam proses pembangunan RS Islam YARSI, pada tanggal 31 Januari 1989 telah terbit Surat Ijin Mendirikan Rumah Sakit dengan nama RS Islam YARSI Tasikmalaya dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat Nomor: 503/SK-241-RS/89. Terlepas dari berbagai kendala yang harus dihadapi oleh Yayasan, operasional RS Islam YARSI Tasikmalaya baru dapat dilaksanakan sejak tanggal 20 Desember 1995 dengan terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor. 503/2317/BKIA/DKK/95 tanggal 18 Desember 1995, sebagai penanggungjawab dr. H. Ii Suprijatna, Sp.OG. Layanan RS Islam YARSI yang pertama kali dibuka yakni Poliklinik Umum dan Balai Kesehatan Ibu & Anak (BKIA), dengan memberikan layanan pengobatan secara gratis kepada masyarakat bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya pada tanggal 01 Juni 1996 RS Islam YARSI mulai menerima pasien untuk Rawat Inap, diikuti layanan untuk pasien bedah dimulai pada tanggal 21 Pebruari 1997. Sejak tahun 1998 s.d 2000 izin diberikan selama masing-masing 1 Tahun, yakni:
1. Surat Izin Sementara Menyelenggarakan RS Islam Tasikmalaya dari Dinas Kesehatan Provinsi DT I Jawa Barat nomor. 503/SK.4016-RS/1998 tanggal 26 September 1998 (berlaku 1 tahun);
2. Surat Izin Sementara Menyelenggarakan RS Islam Tasikmalaya dari Dinas Kesehatan Provinsi DT I Jawa Barat nomor. 503/SK.3477-RS/1999 tanggal 20 September 1999 (berlaku 1 tahun).
Mulai tahun 2000 perizinan RS Islam mengalami hambatan terkait dengan adanya otonomi daerah. Perizinan baru bisa dilakukan kembali sejak tahun 2005, dengan dikeluarkannya Surat Izin Operasional Sementara Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Nomor. 445/2051/05/YANKES/RS/2005 tanggal 21 Juni 2005, berlaku selama 2 (dua) tahun, dilanjutkan dengan keluarnya Rekomendasi Izin Tetap Rumah Sakit Nomor. 445/2275/DKK/2008 tanggal 27 Desember 2007, diikuti dengan terbitnya Ijin sementara RS Islam Tasikmalaya dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat nomor: 503/10/SK/Yanmed-PPTSP per tanggal 14 Maret 2008.
Sesuai dengan berjalannya waktu, maka mulai tahun 2009 Rumah Sakit Islam Tasikmalaya melakukan transformasi layanan dengan melakukan perubahan nama rumah sakit yakni yang semula Rumah Sakit Islam YARSI berubah menjadi Rumah Sakit Islam Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat nomor: 503/9299/RKK tanggal 07 Juli 2009, diikuti dengan terbitnya Ijin operasional menyelenggarakan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh BBPT Kota Tasikmalaya Nomor: 503.2/001/445.1/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009